- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021.
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama.
Salah satunya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Menurutnya, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata dia.
(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)