Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menargetkan 50 kabupaten/kota menjadi pilot project sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) online dan identitas digital.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2021 terkait dukungan terhadap vaksinasi dan pencegahan stunting di Jakarta, Selasa (30/03/2021).
Zudan mengatakan inisiatif inovasi tersebut dalam rangka membenahi kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara nasional.
Baca juga: Kemendagri: Alokasi Pengelolaan Perpustakaan Tahun 2020 Hanya 0,22 Persen
“Tentang layanan SIAK online, akan kita terapkan tahun ini minimal 50 kabupaten/kota menjadi pilot project,” kata Zudan, Selasa (30/03/2021).
Zudan berharap dengan SIAK online, daerah tidak perlu repot membuat sistem online sendiri.
“Selain itu, pelayanannya juga menjadi 24 jam, dan termonitor seluruhnya sehingga layanan online kita bisa lebih optimal,” katanya.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Pilkada 2020 Bakal Jadi Pelajaran Hadapi Pemilu 2024
Adapun mengenai identitas digital, dibentuk untuk mengiringi dokumen penduduk berupa KTP-el yang sering kali hilang atau rusak.
Identitas digital ini bentuknya adalah QR Code yang berisi informasi identitas penduduk dan dapat disimpan di berbagai perangkat.
Dengan demikian, bila ada hambatan dalam penggantiannya, identitas digital ini bisa digunakan.
Baca juga: Kemendagri Dorong Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Terapkan BLUD, Apa Itu?
“Ke depan, kita akan lebih mengutamakan identitas digital karena tidak akan ada lagi masalah KTP-el hilang atau rusak sebab bisa disimpan di berbagai perangkat, kecuali terdapat pemutakhiran dan perubahan elemen data,” ujar Zudan.
Sebagai tambahan informasi, dua inisiatif tersebut merupakan inisiatif nyata pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan kualitas layanan di lapangan.
Alasannya, Zudan masih menemukan adanya lima masalah utama yang sering kali mencuat.
“Keluhan-keluhan tersebut antara lain adalah bahwa produk layanan Dukcapil itu lama selesainya, adanya penambahan syarat, kualitas layanan online, masih adanya pungli dan calo, serta ketidakjelasan lokasi pelayanan apakah di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau desa,” kata Zudan.