News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Terduga Teroris Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Polisi Tingkatkan Pengamanan PN Jaktim

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang Kasus Kerumunan

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara kerumunan atas terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar hari ini, Selasa (30/3/2021).

Diketahui pada sidang Rizieq minggu lalu, ternyata ada dua orang terduga teroris yang baru ditangkap Densus 88 pada Senin (29/3/2021) kemarin, ikut datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua terduga teroris tersebut adalah HH (56) dan ZA (37).

Baca juga: Sempat Cekcok, Polisi Tak Bolehkan Tim Hukum Rizieq Shihab Masuki PN Jakarta Timur

Baca juga: Tanpa Amien Rais, TP3 Laskar Pembela Rizieq Shihab Temui Fraksi PKS DPR

Mereka telah ditangkap oleh Densus 88 pada penggerebekan Senin kemarin (29/3) di daerah Condet, Jakarta Timur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Resor Jakarta Timur meningkatkan pengamanan jalannya sidang lanjutan Rizieq Shihab.

Lebih dari 1.000 personel keamanan gabungan yang terdiri dari TNI Polri dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Temuan Atribut FPI Dalam Penggerebekan Terduga Teroris, Pengacara Rizieq: Bisa Dibeli di Mana-mana

Baca juga: Sidang Kasus Rizieq Shihab Digelar Hari Ini Secara Offline

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan (Kompas TV)

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ketat, berupa pemeriksaan orang, barang hingga kendaraan.

"TNI kemudian Tim Rajawali Polres Jakarta Timur, akan menyasar daerah-daerah yang menjadi titik rawan yang dicurigai. Meliputi pemeriksaan orang, barang dan sebagainya."

"Tentu kita akan meningkatkan kewaspadaan, pemeriksaan orang, pemeriksaan barang, pemeriksaan kendaraan yang kemungkinan dicurigai menganggu jalannya sidang," kata Kombes Pol Erwin dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Rizieq Shihab: Pelaku Harus Bertanggung Jawab Dunia Akhirat

Baca juga: Disalahkan Rizieq Soal Kasus RS Ummi, Bima Arya Siap Beberkan Fakta Sebenarnya Tanpa Dipotong-potong

PN Jaktim Hari Ini Gelar Sidang Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Rizieq Shihab

Diwartakan Tribunnews.com, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

"Perkara nomor 221, 222, dan 226. Agenda pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa/penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Adapun Alex mengatakan perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Megamendung dan Petamburan, dengan terdakwa Rizieq.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal.  (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Hindari Kericuhan dan Kerumunan, Sebaiknya Sidang Rizieq Shihab Digelar Virtual

Baca juga: 5 Pernyataan Rizieq Shihab dalam Sidang: Singgung 3 Menko Sekaligus, Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Kemudian perkara nomor 222 yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, terdakwa antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Selain itu, PN Jaktim juga mengagendakan penyampaian pendapat JPU atas eksepsi yang telah dibacakan terdakwa dalam perkara nomor 223, yaitu pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor dengan terdakwa adalah Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Singung Nama Mahfud MD dan Kerumunan di Bandara Pada 10 November 2020

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi Terkait Temuan Badik dan Pedang di Mobilnya

"Sidang secara offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming Youtube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan," pungkas Alex

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi fitnah dan tuduhan keji.

Hal ini disampaikan Rizieq saat membaca eksepsi atau surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini