Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan perdagangan gelap Narkoba lintas negara (transnasional) menjadi tantangan semua bangsa di dunia.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan sambutan dan membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Jajaran Tahun 2021 di Lantai 9 Aula Rorenmin Bareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Rakernis yang diikuti para Dirnarkoba Polda seluruh Indonesia ini mengangkat tema "Peningkatan Profesionalisme Penyidik Tindak Pidana Narkoba Guna Mewujudkan Polri yang Presisi".
Baca juga: Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Dimutasi, Benarkah Buntut Insiden Salah Tangkap Kolonel TNI?
Dengan alokasi anggaran yang terbatas, Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan darurat Narkoba.
Karena itu, diperlukan sinergitas seluruh stakeholder dalam penanganan Narkoba dan rehabilitasi narapidana Narkoba.
"Prinsip kehati-hatian tetap harus dipegang. Pelaku Narkoba pasti akan membenturkan dengan instansi lain. Yang terpenting adalah etika, bagaimana penyidik di lapangan dapat lebih profesional menjadi penyidik yang Presisi, karena arti Presisi itu adalah pas, tidak boleh kurang dan lebih," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: Mabes Polri Intruksikan Propam Polresta Malang Tindak 4 Personelnya yang Salah Tangkap Kolonel TNI
Hal itu disampaikan Agus sebagai pengingat bagi para penyidik Narkoba Polri yang bertugas di lapangan.
Dia tak mau kasus salah tangkap Perwira Menengah (Pamen) TNI Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di Malang terulang.
"Jangan sampai kejadian di Malang terulang kembali. Perlu juga pengawasan pimpinan yang lebih intens terhadap praktik-praktik nakal penyidik Narkoba seperti permainan pasal dan mengurangi barang bukti dengan maksud untuk diarahkan tersangka ke pecandu Narkoba," tegasnya.
Baca juga: Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran Aksi Penggerebekan Polisi di Malang, Berujung Permintaan Maaf
Selain itu, mengingat keterbatasan anggaran, Komjen Pol Agus Andrianto juga menekankan pentingnya rehabilitasi dalam penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
"Spirit Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah menyelamatkan anak bangsa. Ke depan harus menjadi prioritas kita, pecandu wajib direhabilitasi," katanya.
Jika rehabilitasi berjalan baik, jelas Agus, maka pemeliharaan dan perawatan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan yang sebagian besar adalah tahanan kasus Narkoba, yang hampir Rp2 triliun setiap tahunnya dapat ditekan.
Atas dasar itu, nantinya bisa dialihkan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dan membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19.