News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemerintah Wajibkan Sekolah Dibuka Setelah Vaksinasi Guru Rampung

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka Dapat Diberhentikan Sementara Jika Ada Penerapan PPKM

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Sejak Januari, Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Asal Persetujuan Pemda

"Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua opsinya,  tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," ungkap Nadiem.

Sebelumnya, vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu. Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini