Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 eks kader partai berlambang bintang mercy ditunda selama dua pekan.
Kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Donal Fariz menegaskan ketidakhadiran para tergugat menyebabkan penundaan sidang.
Donal juga menduga ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawannya karena tidak mampu menunjukkan bukti legalitas mereka.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan AHY pada 10 Eks Kader Demokrat Digelar di PN Jakpus
"Persidangan kemudian diundur ke 13 April 2021, ini disebabkan karena ketidakhadiran pihak termohon maupun kuasa hukumnya. Bagi kami selaku kuasa hukum ini adalah bentuk mereka tidak menghormati proses hukum yang berlangsung," ujar Donal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
"Bahkan lebih daripada itu, bagi kami ini semakin menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," lanjut dia.
Baca juga: Tanggapi Moeldoko, AHY Geram Ideologi Partai Demokrat Dipertanyakan: Fitnah dan Tuduhan yang Keji!
Menurutnya, ketidaksiapan kubu Moeldoko untuk saling adu bukti hingga adu argumentasi terlihat dari ketidakhadiran mereka dalam sidang.
Andaikan para tergugat kembali mangkir dalam sidang selanjutnya, Donal menyerahkan kepada hukum acara yang berlaku dan keputusan dari majelis hakim.
Lebih lanjut, dia mengatakan para tergugat dalam hal ini tidak akan mampu berkelit menghadapi proses hukum.
"Tetapi kemana pun mereka buying time, ke manapun mereka akan berkelit, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakpus terus dan pasti akan berjalan dan kami Partai Demokrat bersama kuasa hukum sangat siap dalam waktu kapanpun dan dalam proses apapun untuk menghadapi proses hukum yang berjalan," katanya.