News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Diserang Teroris

Aksi Teror Terjadi Dalam Waktu Berdekatan di Indonesia, Kinerja Intelijen Dapat Sorotan

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Brimob Polri melakukan penjagaan dan penyisiran usai penyerangan teroris di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021). Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UID) menyoroti rangkaian peristiwa teror yang terjadi di Indonesia.

Dalam sepekan ini, diketahui terdapat dua akisi teror yang menjadi sorotan, di antaranya bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan aksi penyerangan seorang wanita di Mabes Polri.

Menurut Ketua BEM FH UID Firman Adinata, kejadian bom di Gereja Katedral Makassar beberapa hari lalu merupakan kelemahan dari pihak intelijen.

Baca juga: Jenazah ZA Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri akan Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon

Seharusnya, dikatakan Firman, tugas dan fungsi intelijen yang telah dibiayai negara mampu mendeteksi kemungkinan apa sebelum ada kejadian.

"Ada dua kemungkinan kenapa Intelijen tidak mampu mengendus peristiwa bom, sengaja ada teror untuk menakut-nakuti masyarakat, kedua, ada kemungkinan by desain," kata Ketua BEM Firman Adinata dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Beredar Surat Wasiat ZA Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri, Singgung Nama Ahok

Firman menduga ada malfungsi perangkat intelijen Indonesia dalam mengantisipasi aksi terorisme.

"Terjadinya serangan terorisme di tanah air belakangan membuat kesan lemahnya perangkat keamanan intelijen yang kita miliki," katanya.

Baca juga: Sebelum Serang Mabes Polri, Terduga Teroris ZA Sempat Posting soal ISIS di IG

Menurut Firman, fungsi perangkat keamanan intelijen dalam penanggulangan aksi terorisme yakni pencegahan terjadinya aksi terorisme.

Hal tersebut sebagaimana tercantum Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Namun sampai saat ini, fungsi tersebut belum juga memberikan hasil yang signifikan atas aksi-aksi terorisme yang terjadi. Aksi terorisme di tempat ibadah di Makasar seharusnya tidak terjadi jika perangkat keamanan intelijen kita melakukan fungsinya dengan baik dan benar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini