News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

BPK Satu Suara dengan KPK Soal Kasus Pelindo II yang Jerat RJ Lino

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) satu suara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya sepakat adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait kasus tersebut.

"BPK sebenarnya posisinya sama dengan KPK, kita melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum," ujar Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Agung menerangkan, BPK telah merampungkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi terkait persoalan yang ada di PT Pelindo II.

Baca juga: Belum Tunjuk Penasihat Hukum, KPK Tunda Pemeriksaan RJ Lino

Dari enam LHP tersebut, dua di antaranya mengungkap adanya kerugian keuangan negara di atas Rp2 triliun.

"Dari enam LHP Investigasi itu setidak-tidaknya, dua diantaranya kerugian negaranya itu di atas Rp2 triliun," terangnya.

Baca juga: Profil RJ Lino Eks Dirut PT Pelindo II yang Ditahan KPK, Insinyur Sipil yang Jadi Tersangka Korupsi

Namun, diakui Agung Firman, enam LHP Investigasi yang diselesaikan BPK, belum menyentuh mengenai pengadaan tiga unit QCC yang diusut KPK.

Kata dia, mulanya KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus pengadaan tiga unit QCC.

Namun, belakangan BPKP tidak dapat menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut hingga KPK meminta BPK.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

"Tapi memang ada beberapa prosedur yang barangkali harus ditambahkan, diselesaikan, untuk rampung angka perhitungannya, karena unsur perbuatannya sendiri perlu angka.

Jadi, ada satu perbuatan melawan hukum, nah dampak terhadap angkanya itu. Tapi kami sepakat dengan KPK adanya perbuatan melawan hukum," kata Agung.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini