Di waktu yang sama, Kuasa Hukum Sutomo, Ansari Lubis, menjelaskan bahwa gugatan ini dirasa perlu, musabab menyangkut hak-hak nasabah.
“Gugatan itu perbuatan melawan hukum, karena AIA tidak menyerahkan polis asuransi yang merupakan hak klien kami. Somasi sudah kami kirimkan tapi tidak pernah ditanggapi. Kami akan tunggu panggilan selanjutnya dari pihak pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Supervisor AIA Kota Depok, Hendrik, berujar, pihaknya sudah mengupayakan persoalan ini agar selesai secara kekeluargaan.
Akan tetapi, Hendrik berujar dirinya malah mendapat intimidasi ketika datang ke kediaman Sutomo.
“Kebetulan saya yang bantu waktu awal mula beliau komplain. Terus terang saya kecewa, saya mendapat intimidasi ketika ke rumahnya. Padahal saya tujuannya baik-baik kesana,” ucapnya.
“Kalau dia kecewa dengan uangnya silahkan dia ke kantor pusat, karena uangnya bukan saya yang mengambil silahkan tanyakan ke kantor pusat,” pungkasnya.
Berita ini tayang di Tribun Jakarta: Jadi Korban Penipuan Asuransi, Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok Kehilangan Rp500 Juta