TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko cs.
Adapun permohonan ini diajukan kubu kontra-ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 lalu.
Yasonna juga menyampaikan terkait pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.
Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang untuk menilai pengajuan tersebut.
Baca juga: Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang, Menkumham Jadikan AD/ART Demokrat 2020 Sebagai Rujukan
Baca juga: Pemerintah Tolak KLB Kubu Moeldoko, Mahfud MD: Kekisruhan Partai Demokrat Secara Hukum Selesai
Ia pun mempersilakan agar kubu Moeldoko mengajukan gugatan mengenai AD/ART itu ke pengadilan.
"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan."
"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik."
"Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Di sisi lain, Yasonna menjelaskan alasan ditolaknya hasil KLB Partai Demokrat yang menyatakan Moeldoko sebagai ketua umum.
Menurutnya, dari hasil verifikasi yang dilakukan Kemenkumham, Moeldoko cs masih belum melengkapi beberapa dokumen.
Di antaranya seperti perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
Yasonna menerangkan, dalam proses verifikasinya, Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan.
Baca juga: Mahfud: Keputusan Pemerintah Soal Partai Demokrat Sudah Cepat
Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Kubu AHY Bergembira
Melalui keputusan ini, Yasonna menegaskan, pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal di tubuh Demokrat.
Ia pun menyesalkan pernyataan beberapa pihak yang sempat menuding pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.