News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas, Syaratnya Vaksinasi Guru Rampung, Ini Aturan Lengkapnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi belajar tatap muka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Syarat normalnya aktivitas pendidikan ini dimulai setelah para pendidik dan tenaga kependidikan selesai divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan, ya, ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka, Jarak Antar Siswa Disarankan 1 Meter dan Makan di Ruang Terbuka

Baca juga: Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka Dapat Diberhentikan Sementara Jika Ada Penerapan PPKM

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Meski ini kewajiban, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Nadiem Makarim mengungkapkan, baru 15 persen sekolah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap Nadiem.

Sebelumnya, vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu.

Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.

Orangtua Jadi Penentu, Pilih PJJ atau Belajar Tatap Muka
Nadiem mengatakan, orangtua tetap menjadi penentu apakah anaknya akan mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orangtua.

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi covid-19 (ist)

"Jadinya sekolah, setelah guru-guru dan tenaga kependidikan divaksin, itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan, tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak," ucap Nadiem.

“Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orang tua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," tambah Nadiem.

Selain itu, Mendikbud juga menegaskan pelaksanaan PTM terbatas dapat dihentikan bila ditemukan kasus pos

Ekstrakurikuler, Olahraga Dilarang, Aktivitas Kantin Tidak Ada
Mendikbud juga mengungkapkan sejumlah larangan dalam penerapan PTM terbatas, seperti kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, hingga aktivitas di kantin.

Larangan di luar pembelajaran ini berlaku selama dua bulan transisi setelah sekolah dibuka.

"Protokol kesehatan lainnya seperti misalnya tidak boleh berinteraksi di kantin, belum bisa beroperasi di masa transisi. Dua bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler ya," ujarnya.

Meski begitu, kegiatan kunjungan guru ke rumah murid masih diperbolehkan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

jajan sekolah (DOKUMEN TRIBUNNEWS.COM)

"Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung, itu seperti biasa diperbolehkan. Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," kata Nadiem.

Nadiem menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas berbeda dengan pembelajaran sebelum masa pandemi Covid-19.

"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," katanya Nadiem.

Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19, Jika Asda yang Terpapar Corona, Sekolah Tutup
Untuk itu, pihak sekolah diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 dalam penerapan PTM terbatas. Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan pada sekolah yang menerapkan PTM terbatas.

"Sekolah ini membentuk satgas covid-19 sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan," ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri, kemarin.

Sekolah juga, kata Jumeri, wajib mempersiapkan Standar Operasional Procedure (SOP) hingga melakukan pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan.

Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker dan mengatur jarak meja dan kursi di dalam kelas.

SEMPROT DISINFEKTAN DI SEKOLAH - PMI Kota Tangerang melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah SMP Negeri 20 Kota Tangerang, Rabu (9/12/2020). Program rutin yang digelar di masa pandemi ini selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga untuk membunuh kuman dan bakteri sehingga bisa membuat para siswa merasa aman dan nyaman saat berada di.lingkungan sekolah, terlebih nanti pada saat pelaksanaan belajar tatap muka mereka terhindar dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Kerja sama dengan puskesmas, memakai masker, mengatur jarak, menyingkirkan meja yang tidak terpakai dan juga membuat selebaran imbauan kepada warga sekolah untuk menjaga kesehatan," ujar Jumeri.

Jumeri mengatakan sekolah harus memberikan rencana skema pembelajaran tatap muka terbatas yang akan diterapkannya kepada pihak Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, orang tua dan pemerintah setempat.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan secara berkala juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kepala sekolah meminta guru melakukan rapid test secara berkala, memastikan dan mendata guru-guru tenaga kependidikan dan murid yang sakit tidak perlu masuk ke sekolah, yang tidak enak badan tetap di rumah," ucap Jumeri.

Selanjutnya, sekolah harus mengatur rombongan belajar dalam kelas. Ruang kelas hanya boleh di isi sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas.

itif Covid-19 di sekolah tersebut. Penutupan bakal terus dilakukan selama penularan Covid-19 masih terjadi di lingkungan sekolah.

"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

(Tribun Network/Fahdi Fahlevi/sam)

Berita seputar pendidikan, termasuk rencana sekolah tatap muka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini