News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Gubernur Sulsel

Tangan Kanan Gubernur Nurdin Abdullah Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangan kanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Muhammad Fahmi tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3/2021) kemarin.

Fahmi yang merupakan Koordinator Staf Khusus Nurdin selaku Gubernur Sulsel itu harusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel yang menjerat Nurdin sebagai tersangka.

Tak hanya Fahmi, seorang saksi lainnya bernama Abd Rahman juga tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan Selasa kemarin.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kepada Pihak Lain

Kepada penyidik, Fahmi dan Abd Rahman meminta pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang.

"Keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah ini, tim penyidik kemarin memeriksa dua orang swasta bernama Raymond Ferdinand Halim dan Virna Ria Zalda.

Terhadap Raymond, tim penyidik mencecarnya mengenai berbagai proyek yang digarap Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Sementara terhadap Virna, tim penyidik mencecarnya mengenai aliran dana ke berbagai pihak, termasuk kepada Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.

"Virna Ria Zalda (swasta), antara lain dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak diantaranya rersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Ali.

Baca juga: Tiga Saksi Diperiksa terkait Kasus Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini