Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.
Ketiga tersangka yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Seiring dengan itu, penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Eks Mensos Juliari Batubara
"Tim Penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka JPB, MJS, dan AW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya, berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.
Ali menerangkan, penahanan para tersangka kemudian dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 hingga 20 April 2021.
Ia menyebutkan, Juliari bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Joko di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Selama proses penyidikan, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi. Para saksi di antaranya pejabat Kemensos, anggota DPR, dan berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bansos.
Usai dinyatakan rampung berkasnya, sembari menenteng map kelir cokelat, Juliari Batubara memilih bungkam.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Juliari Batubara Bawa Amplop Cokelat saat Ketua Komisi VIII DPR RI Tiba di KPK
Yakni, Juliari Peter Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Diduga Juliari dan dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Selaku Mensos, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10.000 perpaket sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bansos.
Matheus dan Adi selanjutnya pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Diduga pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.
Selanjutnya dugaan pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Selvy Nurbaity, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang sekira Rp8,8 miliar.
Uang yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.