Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya yang akan dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
MAKI sebelumnya berencana menggugat praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).
"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: KPK SP3 Kasus BLBI, Busyro Muqqodas Singgung Presiden Jokowi dan Revisi UU
KPK memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Karena putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.
"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak oleh MA," kata Ali.
Baca juga: MAKI Ajukan Gugat Praperadilan Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Buron BLBI Sjamsul Nursalim
Terlebih, Ali mengatakan, karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi.
"Sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.
Akan tetapi, Ali mengakhiri pernyataannya, lebih baik memang SP3 BLBI diuji di praperadilan.
"Jika nanti memang benar ada kekeliruan dan hakim dengan argumentasi pertimbangannya memutuskan untuk bisa dilanjutkan tentu KPK akan laksanakan putusan tersebut," katanya.
Baca juga: SP3 Kasus BLBI Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
Sebelumnya, MAKI bakal mengajukam gugatan praperadilan melawan KPK untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Boyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021. Gugatan ini diajukan dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK.
"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin.