TRIBUNNEWS.COM - Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dibawah pimpinan Moeldoko dikabarkan mengirim gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini berkaitan setelah permohonan pihaknya soal kepartaian Demokrat ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menanggapi hal itu, Politikus Demokrat Rachland Nashidik kembali angkat suara melalui cuitan-nya, @RachlandNashidik, Kamis (1/4/2021).
Ia menyinggung Moeldoko untuk lebih baik mundur dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
Baca juga: Demokrat Respons Isu Moeldoko Diusung Pada Pilgub DKI Jakarta 2024
Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Ditolak, Pengamat: Tuduhan Cikeas Bahwa Istana Terlibat Tak Terbukti
Hal itu jika memang ada rencana kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham soal Partai Demokrat.
"Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal," tulisnya.
Rachland menerangkan, saran mundur dari jabatan itu disebabkan Moeldoko sama-sama bawahan Presiden Joko Widodo, sama halnya dengan Kemenkumham.
Menurutnya, apa mungkin Moeldoko sebagai bawahan Presiden Jokowi menggugat keputusan tersebut.
"Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden."
"Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?," lanjutnya.
Baca juga: Reaksi Kubu Moeldoko soal Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie: Keputusan Terbaik
Baca juga: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Reaksi Kakak Beradik Demokrat hingga Mahfud MD
Diberitakan usai ditolak Kemenkumham, kubu Moeldoko mengajukan gugatan soal keabsahan KLB Partainya ke PTUN, Kamis (1/4/2021).
Kabar itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Pembinai Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie.
Marzuki membenarkan gugatan dilayangkan ke PTUN.
"Ya. Hari ini akan masuk (gugatan ke PTUN)," kata Marzuki Alie, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Max Spacua pun menegaskan hal yang sama.
Baca juga: SMRC: Elektabilitas Demokrat Posisi 4 Besar
Baca juga: Elektabilitas Masuk 4 Besar Versi Survei SMRC, Demokrat: Bukan Tidak Mungkin Kami Kalahkan PDIP
"Sudah dilakukan sekarang (gugatan) hari ini. Jadi kita tidak membuang waktu percuma," kata Max Sopacua.
Ia mengatakan pihaknya masih optimis dan memperjuangkan hasil KLB Deli Serdang itu meskipun sudah mendapat penolakan dari kemenkumham.
"Kita tetap optimis tidak ada pesimis. Perjuangan itu harus didahului dengan optimis di depan. "
"Kalau sekarang dilihat bahwa hanya sampai batas pengesahan saja tidak, itu bukan akhir."
"It's not the end of the struggle of us. That's not the end of struggle," terang Max.
Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai
Baca juga: Moeldoko Cs Ingin Tertibkan Internal Demokrat, Kubu AHY: Yang Melanggar Aturan Mau Menertibkan Kami?
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Baca artikel lain terkait Gejolak di Partai Demokrat
(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)