News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Pamer Desain Istana Negara Berbentuk Burung Garuda: Dikritik Arsitek hingga Respons Bappenas

Penulis: Daryono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desain bangunan Istana Negara di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur.

I Ketut Rana Wiarcha, Ketua IAI, mengatakan rancangan istana berbentuk burung Garuda justru kurang mencerminkan kemajuan peradaban, terutama pada era digital seperti sekarang.

Baca juga: Netizen Soroti Desain Istana Ibu Kota Negara Baru, Kok Mirip Panggung DWP?

Menurutnya, sudah menjadi keharusan gedung istana menjadi contoh bangunan yang secara teknis mencirikan bagaimana prinsip pembangunan rendah karbon.

Senada dengan IAI, Prasetyoadi, anggota GBCI mengatakan desain seperti ini tidak fungsional.

Ia juga mempertanyakan kapasitas rancangan desain milik Nyoman Nuarta yang seorang pematung dan pernah menggarap proyek Garuda Wisnu Kencana Bali, bukan seorang arsitektur.

Selain itu, ia juga menyatakan keresahannya karena pembangunan gedung ini dilakukan secara tertutup.

2. Dewan Arsitek sebut langgar peraturan. 

Kritik desain istana baru juga disampaikan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

DAI menyayangkan lantaran desain istana baru itu dikerjakan oleh pematung, bukan arsitek profesional.

Menurut DAI, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Dalam PP itu dijelaskan siapa saja yang boleh merancang dan tidak.

"Aturannya sudah jelas, clear, siapa yang boleh merancang dan siapa yang tidak," kata Anggota DAI Bambang Eryudhawan kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).

Yudha menjelaskan, Pasal 1 ayat 2 PP 15 Tahun 2021 menyebutkan bahwa praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Baca juga: RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pimpinan DPR: Kesepakatan Seluruh Fraksi

Pasal ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa perancangan bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tugas dari arsitek.

"Peraturan itu saja menunjukkan posisi yang sudah jelas. Artinya clear, apakah seorang non-pilot boleh menerbangkan pesawat terbang, kan tidak," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini