Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi kembali menyita senjata api jenis air gun dari MFA. Diketahui MFA merupakan tersangka aksi koboi Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyita satu senjata yang dibawa MFA di Duren Sawit, polisi menemukan satu senjata lainnya setelah menggeledah kediamannya.
"Kita temukan satu senjata lagi, air gun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).
Ditambahkan Yusri, pihaknya akan mendalami lebih lanjut soal senjata tersebut.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Senjata Api Milik MFA Koboi Pengandara Fortuner
"Kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata itu," kata Yusri.
Adapun Yusri memastikan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA.
"Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena shooting shot itu sudag dibekukan sudah sejak lama karana banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya," pungkasnya
Baca juga: Kisah Aksi Koboi Oknum Polisi, Ditugasi Buru Penjahat di Pekanbaru Malah Menembak Wanita PSK
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik pria berinisial MFA, koboi viral yang menggunakan mobil Fortuner di Jakarta Timur.
Hasilnya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Aksi Koboi Jalanan di Cianjur, Bamsoet: Senjata Api Tidak Boleh Sembarang Digunakan
Lebih lanjut Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Lanjut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.