Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 925.176.000 ke kas negara.
Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Sargih.
Diketahui, Eni Maulani Saragih merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Ia divonis divonis 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan saat ini tengah menjalani hukuman di sel Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Eks Petinggi PT Cirebon Power di Kasus Suap Izin PLTU 2
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin kembali telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sejumlah Rp925.176.000 dari terpidana Eni Maulana Saragih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Ali mengatakan, pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
"Saat ini sisa kewajiban uang pengganti oleh terpidana tersebut sejumlah Rp3.787.000.000 dari total Rp5.087.000.000," kata Ali.
Baca juga: KPK Cecar Petinggi HDEC Soal Suap ke Bupati Cirebon Terkait Izin PLTU 2
Ia menyatakan KPK bakal tetap melakukan penagihan sisa uang pengganti dari Eni sebagai upaya pemulihan aset tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Sebelumnya pada 23 Maret 2021, Jaksa Eksekusi KPK juga telah menyetorkan cicilan uang pengganti Eni sebesar Rp500 juta ke kas negara.
Adapun Eni dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.