News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bantah Terbitkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah terbitkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara merupakan hoaks alias kabar palsu.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," katanya dalam keterangan tertulis Kementerian Sekretariat Negara, Senin, (5/4/2021).

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Gerak Cepat Penanganan Bencana NTB dan NTT

Baca juga: Saat Hadirnya Jokowi di Nikahan Aurel dan Atta Dikritik Para Artis, Sentil Izin Resepsi, Merasa Aneh

Baca juga: Dari Kepala BNPB, Basarnas, Hingga Mensos Diperintahkan Jokowi Tangani Bencana NTB dan NTT

Sebelumnya beredar informasi bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada 17 Maret 2021.

Keppres tersebut menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

Dalam surat hoaks tersebut tertulis, Menetapkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Baca juga: Kapolri: Paskah 2021 Aman, 60 Terduga Teroris Ditangkap, Benda Mencurigakan di Gereja GPIB Efftha

KESATU, menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

KEDUA, Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2021.

KETIGA, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini