News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda Karena Jaksa Belum Rampung Susun Tuntutan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembacaan tuntutan untuk 6 terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, ditunda hingga dua pekan ke depan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda pembacaan tuntutan untuk 6 terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, ditunda hingga dua pekan ke depan.

Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung menyusun surat tuntutannya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/4/2021) JPU langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menunda sidang.

"Mohon izin yang mulia tuntutan belum selesai disusun, kami minta waktu dua minggu," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro di Pontianak

Tim kuasa hukum para terdakwa juga meminta waktu kepada majelis hakim agar memberi waktu penyusunan surat pembelaan.

"Yang mulia tim penasihat hukum juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," kata seorang kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi.

Ketua Majelis Hakim Elfian akhirnya memutus penundaan sidang.

Sidang agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Senin (19/4/2021).

"Sidang ini karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka kita tunda, kita tunda hingga Senin tanggal 19 April 2021 dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Elfian.

Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Baca juga: Baleg DPR Setuju Harmonisasi Revisi UU Kejaksaan

Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020. Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang.

Para tukang atas nama Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim merokok sambil bekerja. Puntung rokok bekas dibuang pada tempat sampah sisa pembuangan kain HPL.

Jaksa menyatakan para tukang tak memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam. Jaksa juga menyebut mereka membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.

Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Penanganan Hukum, Damri Gandeng Kejaksaan RI

Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon.

"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Namun Terdakwa Imam Sudrajat yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat seharusnya.

Pada Sabtu (22/8/2021) petang, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.

Kobaran api mulai terlihat di lantai 6 Gedung Kejagung RI hingga akhirnya menghanguskan bangunan Korps Adhyaksa itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini