TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sudah dapat diakses kembali.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada Senin (5/4/2021), melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm.
Usulan baru calon penerima bantuan juga sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Baca juga: SYARAT Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pastikan Tidak Sedang Menerima KUR, Cek eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Ini Syarat dan Cara Dapat BPUM, Beserta Cara Cek Penerimanya
Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Daftar Sekarang! Syarat dan Cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta yang Sudah Bisa Diakses, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta: