News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diakses, Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bantuan Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro sebanyak Rp 1,2 juta sudah dapat diakses, simak syarat dan cara mendapatkannya.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sudah dapat diakses kembali.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada Senin (5/4/2021), melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm.

Usulan baru calon penerima bantuan juga sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Baca juga: SYARAT Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pastikan Tidak Sedang Menerima KUR, Cek eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Ini Syarat dan Cara Dapat BPUM, Beserta Cara Cek Penerimanya

Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Daftar Sekarang! Syarat dan Cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta yang Sudah Bisa Diakses, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Berikut Cara Cek Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Terkait BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini