JPU yang menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lagi - lagi disebut Rizieq untuk memposisikan dirinya dan panitia Maulid sebagai pihak yang menyuruh atau turut serta dalam kejahatan pidana.
Sadisnya lagi kata Rizieq, JPU memakai Pasal 10 huruf b KUHP supaya dirinya dan panitia Maulid bisa dikenakan sanksi hukum pencabutan hak dan perampasan barang.
Pencantuman Pasal 35 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan JPU juga ditujukan untuk mencabut atau merampas sejumlah hak.
Seperti hak mata pencaharian, hak bekerja dan jabatan, hak Politik (memilih dan dipilih), hingga hak perwalian anak.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta.
Terdakwa juga menyerukan undangan kepada massa pada kegiatan keagamaan di kawasan Tebet, untuk siap hadir di acara Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Dalam rangkaian peristiwa itu, Terdakwa disebut tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menyatakan berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel.
Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.
Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah.
Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.