News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

ICW Dorong Revisi UU Tipikor Karena Djoko Tjandra Cuma Dihukum 4,5 Tahun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong merevisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Usulan ini disampaikan ICW menanggapi vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Djoko Tjandra Sudah Divonis, ICW Minta KPK Tak Tinggal Diam

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

"ICW mengusulkan agar kedepan, pembentuk UU segera merevisi UU Tipikor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Kurnia mengatakan, problematika dari vonis Djoko Tjandra ada pada regulasi pemberantasan korupsi.

Hal ini lantaran, pasal yang mengatur tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara.

Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup.

Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana serupa seperti Djoko Tjandra.

"Setidaknya untuk mengakomodir Pasal pemberi suap kepada penegak hukum seperti jaksa atau polisi agar diatur secara khusus. Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup," katanya.

Kurnia menegaskan, Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.

Selain telah menyuap aparat penegak hukum, Djoko Tjandra telah melarikan diri dari proses hukum. 

"Bahkan, tindakan Joko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," kata Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini