TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong merevisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Usulan ini disampaikan ICW menanggapi vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Djoko Tjandra Sudah Divonis, ICW Minta KPK Tak Tinggal Diam
Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
"ICW mengusulkan agar kedepan, pembentuk UU segera merevisi UU Tipikor," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Kurnia mengatakan, problematika dari vonis Djoko Tjandra ada pada regulasi pemberantasan korupsi.
Hal ini lantaran, pasal yang mengatur tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara.
Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup.
Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana serupa seperti Djoko Tjandra.
"Setidaknya untuk mengakomodir Pasal pemberi suap kepada penegak hukum seperti jaksa atau polisi agar diatur secara khusus. Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup," katanya.
Kurnia menegaskan, Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.
Selain telah menyuap aparat penegak hukum, Djoko Tjandra telah melarikan diri dari proses hukum.
"Bahkan, tindakan Joko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," kata Kurnia.