Adapun, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Baca tanpa iklan