TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan kompensasi terhadap masyarakat agar tetap boleh ke luar kota dari DKI Jakarta di tengah pelarangan mudik lebaran tahun 2021.
Kabag Ops Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyampaikan nantinya hanya masyarakat yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan keluar Jakarta. Salah satunya dalam kondisi berdinas ke luar kota.
"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Selain itu, kata Rudy, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga yang diketahui meninggal dunia juga diperbolehkan melintas.
"Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu," ujar dia.
Lebih lanjut, Rudy juga menyatakan kendaraan barang juga masih diperbolehkan melintas. Sisanya, tidak boleh untuk ke luar Jakarta.
"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikan. kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar Rudy.
Kombes Pol Rudy Antariksawan menyampaikan pihaknya telah menyiapkan setidaknya 333 titik penyekatan untuk menghalau masyarakat untuk mudik lebaran 2021.
Ia menyampaikan pos penyekatan itu akan ditempatkan di titik keluar perbatasan antara provinsi. Akses jalan tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
"Pos penyekatan banyak itu. Dari Lampung sampai Bali. Saya enggak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa enggak bisa, Jawa ke Sumatera enggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa juga enggak bisa," kata Rudy.
Ia menuturkan pemudik yang masih nekat melintas di pos penyekatan bakal diminta putar balik untuk kembali ke titik awal keberangkatan.
"Jadi nanti disekat-sekat. Yang melintas diperiksa dan diputarbalikkan," ujar dia.
Sudah Final
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali buka suara. Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang melarang mudik tahun ini sudah final alias tidak bisa berubah lagi.