TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menetapkan 3 orang sebagai buron lantaran diduga terlibat kelompok aksi tindak pidana terorisme di daerah Jakarta-Bekasi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan ada tiga terduga teroris yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Densus 88 Antireror Polri.
"Saya mengatakan bahwa 3 DPO itu benar adalah DPO Densus 88," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut, Ahmad juga membenarkan ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme kelompok yang ditangkap di Jakarta-Bekasi.
"Pokoknya terkait dengan laporan polisi, terkait dengan terorisme karena Densus 88 yang mengatakan. Nanti perannya kita update lagi," tukas dia.
Baca juga: Densus 88 Dalami Pengakuan Terduga Teroris Yang Mengaku Sebagai Simpatisan FPI
Adapun ketiga buronan tersebut berna Arief Rahman Hakim (54), Nouval Farisi (36), dan Yusuf Iskandar alias Jerry (48). Mereka diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku merupakan simpastisan FPI.
Mereka diduga turut bersama-sama merencanakan dan terlibat dalam pembuatan bom dan perencanaan penyerangan personel TNI-Polri.