News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Ditetapkan Tersangka, Anggota Polri Penembak Laskar FPI Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan personel Polda Metro Jaya yang diduga sebagai pelaku penembakan laskar FPI bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.

Diketahui, 2 dari 3 personel itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing.

Sementara, satu personel lagi statusnya telah digugurkan karena telah meninggal dunia.

"Pasalnya tetap seperti kemarin pasal 338 jo pasal 351 KUHP," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Polri Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Kasus Kematian Laskar FPI

Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan.

Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat.

Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Rahmat Effendi Soal Penipuan Mantan Pemain Timnas Sepakbola Sekaligus Anak Buahnya

Menurut Rusdi, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Tentunya sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari komnas HAM. Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50," tukas dia.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Aksi Pria Pamer Alat Vital di Kelapa Gading Dilakukan Sejak 2018

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.

Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini