News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).  

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.

Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar buka suara mengenai pengakuan empat terduga teroris yang menyeret nama Rizieq Shihab untuk melakukan penyerangan. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini