News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Cara dan syarat mendapat BLT UMKM 2021, cek penerima di eform.bri.co.id

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Ketahui juga cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM yang diluncurkan pada 2020 lalu, kembali disalurkan tahun ini.

Saat ini, proses pendaftaran BLT UMKM sudah dimulai.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

Baca juga: Ramadan Segera Tiba, Simak Tips Jualan Online Bagi Pelaku UMKM Biar Makin Cuan!

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kategori Penerima BLT UMKM 2021

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021?

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT. 

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Syarat dan Cara Mendaftar

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat. 

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu. 

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Bisa Gunakan NIK KTP

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri. 

Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.

Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.

Baca juga: Penguatan UMKM Dinilai Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

Berikut langkahnya:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum;
  • Isi nomor KTP;
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini