News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Napi Terorisme: Para Ulama Perlu Diberdayakan untuk Tangkal Paham Radikal

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Densus 88 dan Polres Sukabumi mengepung rumah terduga teroris di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29/3/2021) sore.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan narapidana kasus terorisme Mukhtar Khairi berpendapat para ulama perlu diberdayakan untuk menangkal paham radikal yang disebarkan para ideolog radikal.

Menurut Mukhtar ada dua macam radikalisme. Pertama, kata dia, radikalisme secara fisik. 

Menurutnya aksi teror yang baru-baru ini terjadi di Gereja Katedral Makassar dan di Mabes Polri termasuk ke dalam radikalisme fisik.

Penanganannya, kata Mukhtar, perlu dilakukan oleh aparat negara bekerja sama dengan masyarakat 

Baca juga: Kata Mantan Napi Terorisme: Sekarang Belajar Bikin Aksi Teror Cukup dari Media Sosial

Paling tidak, kata dia, masyarakat peelu melaporkan ke polisi jika mengetahui ada DPO atau orang yang mencurigakan atau terindikasi dengan paham ekstrim.

Baca juga: Arsul Sani: Radikalisme Bisa Dicegah Jika Ruang Konsultasi dan Partisipasi Publik Dibuka

Jenis radikalisme kedua, kata dia, adalah radikalisme secara ideologi. 

Menurutnya jenis tersebut adalah yang paling berbahaya karena semua merujuk pada pada para ideolog itu sendiri. 

Mukhtar mengatakan mereka yang terpapar radikalisme karena faktor ekonomi maupun ideologi akan tetap kembali ke para ideolog radikal.

Para ideolog tersebutlah, kata Mukhtar, yang menguatkan paham-paham radikal di kalangan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Memperkuat Kontra Radikalisme yang ditayangkan di kanal Youtube Alinea ID pada Rabu (7/4/2021).

"Makanya pikiran-pikiran sesat ini, yang keliru ini perlu ditangani para ulama. Bersinergi juga dengan lembaga-lembaga pemerintah. Contohnya mohon maaf ustas-ustaz diberdayakan, ulama diberdayakan lembaga negara di wilayahnya masing-masing untuk membongkar syubhat atau menangkal paham-paham tersebut," kata Mukhtar.

Hal yang menjadi masalah, kata dia, mereka memberikan penafsiran dari ayat-ayat yang sifatnya hukum.

"Ayat-ayat hukum mereka tafsirkan, siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah kafirnya itu kafir murtad," kata Mukhtar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini