TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dana untuk otonomi khusus (otsus) Papua dilanjutkan dan dinaikkan.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan panitia khusus pembahasan revisi UU Otonomi Khusus Papua.
"Besaran dana otonomi khusus, kami pandang perlu ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Papua," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Tito mengatakan bahwa dana otsus masih sangat dibutuhkan oleh Provinsi Papua dan Papua Barat.
Sebab, selama ini dana otsus tersebut merupakan sumber utama dalam pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dua provinsi tersebut.
Baca juga: Mendagri: Spirit Otonomi Khusus Papua untuk Perbaiki Percepatan Pembangunan
Tito menyampaikan, sebesar 63,79 persen APBD Provinsi Papua berasal dari dana Otsus.
Sementara untuk Provinsi Papua Barat, dana Otsus mendominasi sebesar 52,68 perden dari APBD.
"Dana otsus ini tidak dilanjutkan maka APBD-nya akan sangat drop. Ini akan berpengaruh besar pada percepatan pembangunan," ujarnya.