TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan pemasangan tanda penyitaan barang bukti ratusan bidang tanah yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro pada Kamis (8/4/2021) kemarin.
"Aset milik tersangka atau yang terkait dengan tersangka BTS, berupa 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 M2 atas nama PT Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Terkait Korupsi Asabri, 410 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Dipasangi Tanda Penyitaan
Ia menyampaikan pemasangan tanda penyitaan barang bukti kemudian dilanjutkan terhadap barang bukti yang merupakan aset milik tersangka atau yang terkait dengan tersangka Lukman Purnomosidi.
"Berupa 6 bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas seluruhnya 26.000 M2 atas nama PT. Prima Jaringan yang terletak di Bambu Apus Cipayung Kota Jakarta Timur," jelas dia.
Pemasangan tanda penyitaan dua aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Lukman Purnomosidi dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain.