News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi, Komisi III DPR: Jangan Sampai Terulang Lagi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang memberikan sanksi tegas terhadap pegawai KPK berinisial IGA di bagian Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Ekseusi yang diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti 1,9 Kg emas.

"Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan pembelajaran bagi pegawai KPK untuk tidak bermain main dengan barang sitaan, jangan sampai barang sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Gubernur Anies Beberkan Jurus Antikorupsi, Mantan Anak Buah Diperiksa KPK Korupsi Pengadaan Tanah

Baca juga: KPK Bakal Lelang Emas 1,9 Kg yang Sempat Dijarah Pegawai

Politikus Partai Golkar itu berharap KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik setelah peristiwa ini.

Jangan sampai citra lembaga anti-rasuah buruk di mata publik karena satu di antara oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana pencurian.

"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pegawai KPK Tebus Emas yang Digadai dengan Cara Jual Tanah Warisan Orang Tua

Diberitakan sebelumnya, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

Tumpak juga menjelaskan jika pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung namun beberapa kali. Peristiwa ini terjadi pada tahun lalu.

Ilustrasi emas batangan (IST)

Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini