Soal Pembentukan Kementerian Baru, Moeldoko: Saya Belum Jelas, Jangan Tanya Saya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan berkomentar terkait peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) serta pembentukan Kementerian baru.

Menurut Moeldoko, ia belum mengetahui jelas mengenai rencana perombakan nomenklatur Kabinet Indonesia Maju tersebut.

"Jangan bertanya yang belum jelas," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Moeldoko mengatakan, ia belum berani berkomentar karena belum mendapatkan informasi yang lengkap.

Baca juga: Pimpinan Komisi VII Minta Peran Kemenristek Diambilalih oleh BRIN, Ini Alasannya 

Termasuk mengenai kemungkinan adanya reshufle kabinet karena adanya perubahan nomenklatur kementerian tersebut.

"Saya yang belum jelas jangan tanya saya. Daripada salah. Nanti dulu lah sabar kenapa sih," katanya.

Sementara itu, pihak Kementerian Sekretariat Negara juga belum mau berkomentar terkait perubahan nomenklatur tersebut.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tidak menjawab saat ditanya mekanisme selanjutnya, setelah DPR menyetujui usulan pemerintah untuk merubah nomenklatur kementerian dan pembentukan kementerian baru tersebut.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat (9/4/2021), salah satunya menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Kemenristek dan Kemendikbud Digabung, Beban Kerja Nadiem Diperkirakan Bertambah

Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Bantu MUI Tangani Covid-19 di Lingkungan Kantor, Kemenristek/BRIN Serahkan Satu Unit GeNose

Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada Kamis (8/4/2021).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek; b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.

Setelahnya politikus Gerindra itu menanyakan persetujuan dari para anggota dewan terhadap keputusan penggabungan dan pembentukan kementerian ini.

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini