News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Ambil Alih TMII

Yayasan Harapan Kita Berterima Kasih Telah Dipercaya Negara Mengelola TMII Selama 44 Tahun Terakhir

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Perpres itu menyatakan bahwa pengelolaan TMII nantinya tidak lagi di tangan Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan sepenuhnya akan ditangani oleh pemerintah.

"Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara, dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama," kata Tria di Perpusatakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Yayasan Harapan Kita, kata Tria, mengaku siap untuk melaksanakan penugasan dari negara. Khususnya dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh pendiri yayasan yaitu Tien Soeharto.

"Hal ini sekaligus merupakan pengabdian kepada negara dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa kita," ungkap dia.

Di sisi lain, Tria menyatakan Yayasan Harapan Kita juga berterima kasih telah dipercaya oleh negara untuk mengelola TMII selama 44 tahun terakhir.

Sebaliknya, ia juga menghormati seluruh pihak yang telah bekerja membangun TMII.

"Di sini adalah tempat dimana pelestarian itu kami tempa, bina dan pelihara dengan sebaik-baiknya selama perjalanan 44 tahun ini. Merupakan suatu kehormatan yang sangat tinggi bagi kami Yayasan harapan kita yang telah menerima penugasan dari negara untuk melayani seluruh tamu yang datang selama 44 tahun ini," ujar dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Fadli Zon Kritik Pemerintah Ambil Alih TMII: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

Baca juga: Moeldoko Bantah Spekulasi Keluarga Jokowi Kelola TMII: Itu Pemikiran Primitif

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto.

Hingga saat ini keluarga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan tersebut. Di antaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.

Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Pratikno mengatakan setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Oleh karenanya terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tuturnya.

Pihaknya kata Pratikno akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Baca juga: Moeldoko Sebut Yayasan Harapan Kita Tekor Kelola TMII, Harus Subsidi Rp 50 Miliar Setiap Tahun

Baca juga: Nasib Karyawan TMII saat Pengelolaannya Diambil Alih Pemerintah

Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.

"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," katanya.

Selama proses peralihan tersebut, TMII kata Pratikno beroperasi seperti biasa. Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa dan tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.

"Jadi tidak ada yang berubah dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini