TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut bahwa saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah dibentuk.
Illiza meyakini sehabis reses DPR, pembahasan atas RUU ini akan semakin intensif dilakukan.
Dia menyebut bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak lagi disusulan oleh individu-individu anggota DPR, namun telah resmi oleh Baleg dan telah masuk Prolegnas.
“Baleg melalui Tenaga Ahli Baleg telah melakukan pemaparan atas pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dan telah dibentuj Panitia Kerja (Panja). Mudah-mudahan setelah reses bisa fokus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini,” jelas Illiza, kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Menurut mantan Walikota Banda Aceh ini, Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol
Panja, lanjutnya, akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya.
“Spirit RUU Larangan Minuman Beralkohol ini bukan hanya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dimana m konsumsi minuman beralkohol tidak diperbolehkan, namun juga karena dampak minuman beralkohol yang sangat buruk. Tingkat kekerasan dan segala macam kejahatan banyak asalnya dari miras,” ungkapnya.
Illiza memastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan dialomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan.
“Kami juga meminta impor ini dilarang untuk masuk ke Indonesia. Ini sangat penting. PPP kemarin juga menegaskan hal itu ketika pembahasan di plenonya Baleg DPR DPR,” pungkas Illiza.