Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi kembali digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Adapun agenda sidang yang digelar yakni pembacaan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan hari ini JPU menghadirkan total enam saksi secara langsung dihadapan majelis hakim PN Tipikor.
"Hari ini rencana kami menghadirkan 12 saksi yang mulia, tapi yang terkonfirmasi hadir ada enam orang," tutur Jaksa sebelum memulai persidangan di ruang sidang PN Tipikor, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Akui Banyak Transaksi Mencurigakan ke Rekening Terdakwa
Enam saksi yang dihadirkan pihak JPU yakni Petrus Selestinus (66), Siti Nurjanah (38), Mustakim (46), Eti Rukmawati (47), Elizabeth Marta Uziani (55), Mira Miranti (44).
Sedangkan, terdakwa Rohadi yang dijuluki PNS Tajir dihadirkan secara daring melalui virtual conference dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan.
Namun, keseluruhan saksi yang dihadirkan Jaksa dari KPK mengaku tidak pernah menjalin hubungan langsung dengan Rohadi.
Baca juga: PNS Tajir Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Para saksi menyatakan hal tersebut setelah Majelis Hakim menanyakan keterkaitan hubungan mereka dengan terdakwa sebelum diambil sumpah di muka sidang.
"Saudara mengenal terdakwa (saudara Rohadi)? Adakah hubungan dengan terdakwa?," tanya Majelis Hakim bergantian kepada para saksi.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, satu persatu para saksi menyatakan tidak pernah mengenal sosok terdakwa.
"Tidak kenal," jawab para saksi secara bergantian.
Beberapa dari para saksi mengatakan, mereka tahu nama Rohadi melalui perantara yang dikenal.
Sebelum adanya tindakan penangkapan, para saksi mengatakan belum pernah melihat sosok PNS Tajir tersebut.
"Kalau namanya pernah dengar, dari teman saya tapi belum pernah lihat," kata saksi Mustakim.
Baca juga: Kata Mas Kawin dan Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar Jadi Kode Suap Eks Panitera Rohadi
Dalam perkara ini, PNS Mahkamah Agung (MA) Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar), kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar).
Uang - uang itu diduga berasal dari penerimaan suap dari pihak lain untuk mengurus sejumlah gugatan perkara di lembaga peradilan, baik di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Atas perbuatan penerimaan suap, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.