Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab ternyata memilih melanjutkan persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) sore.
Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan ibadah salat tarawih pertama sebab pada Selasa (13/4/2021) besok adalah hari pertama puasa ramadan.
Majelis hakim awalnya memutuskan untuk menskors jalannya persidangan Rizieq kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi karena sudah memasuki waktu salat magrib.
Baca juga: Survei KedaiKOPI Ungkap Tokoh Oposisi yang Layak Maju di 2024 : Gatot Nurmantyo hingga HRS
Hakim ingin menunda persidangan hingga pemerintah menetapkan hari pertama ramadan dan kepastian pelaksanaan salat tarawih.
Namun, Rizieq meminta jalannya persidangan supaya bisa diselesaikan terlebih dahulu.
"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Habib Rizieq mengatakan siapapun cinta salat tarawih, rindu salat tarawih.
"Tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 atau jam 7 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris yang Ingin Serang SPBU Demi Tuntut HRS Bebas
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun menerima jawaban dari Rizieq.
Sidang pun diskors hingga pukul 19.00 WIB usai ibadah salat magrib.
"Tidak apa-apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat tarawihnya. Jadi kita jeda selesai salat magrib isoma (istirahat salat makan) terus makan. Kira-kira paling lambat jam 7 malam, sidang diskors," tandas Hakim Suparman.
Adapun, sidang hari ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah saksi yang memberikan keterangan dari unsur kepolisan, keamanan bandara hingga pemerintah daerah, dalam hal ini eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.