TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) menyatakan pengajuan merek Partai Demokrat saat ini dalam tahap publikasi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat DJKI Kemenkumham Irma Mariana menyebut tahap publikasi berlangsung selama dua bulan.
"Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021," sebut Irma dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Usai tahap publikasi rampung, kata Irma, dilanjutkan ke tahap substantif atau pemeriksaan.
Proses pemeriksaan ini sendiri, sambungnya, adalah 150 hari.
"Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima," jelas Irma.
Baca juga: Kubu Moeldoko: SBY Linglung Daftarkan Merek dan Lukisan Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual
DJKI Kemenkumham memastikan sesuai UU merek nomor 20 Tahun 2016 dan Permenkumham nomor 67 tahun 2017 perseorangan dan badan hukum dapat mendaftarkan merek.
"Namun pendaftaran permohonan yang diajukan tidak serta merta diterima secara otomatis, diperlukan tahapan atau mekanisme yang harus diikuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Irma.
Sebelumnya, pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan menyampaikan bukti soal SBY dengan mendaftarkan Hak Intelektual Demokrat atas nama pribadinya. Dan tercatat didaftarkan pada 18 Maret 2021.