TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui kementerian Sekretariat Negara telah mengambil pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YHK).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan bahwa Kemensetneg akan memfasilitasi penyerapan aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke depan.
" Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah," ujarnya dalam siaran pers Kemensetneg, Senin, (12/4/2021).
Baca juga: Tanggapan TMII terkait Pengambilalihan Pengelolaan Taman Mini, Gaji Pegawai hingga Bantuan Rp 41,5 M
Satu di antaranya kata Eddy, Kementerian Sekretariat Negara telah membuka kanal partisipasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII ke depan, yang dapat disampaikan melalui kanal media Kemensetneg (email: humas@setneg.go.id, Instagram, Twitter, dan Facebook).
Kemensetneg menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Kanal Aspirasi TMII.
"Antara lain harapan agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, edukasi nusantara yang dikemas lebih modern, melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, dan duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana serta lebih memperhatikan lingkungan," katanya.
Baca juga: Direktur Utama TMII: Kami Tidak Pernah Menerima Anggaran dari APBN ataupun APBD
Eddy berharap masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui Kanal Aspirasi TMII yang ada, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian Taman Mini Indonesia Indah.
"Di antaranya menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa," pungkasnya.