Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti pembentukan Kementerian Investasi yang telah disetujui DPR.
Guspardi menduga BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang selama ini adalah Badan yang betugas
Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal bisa jadi dinaikkan statusnya menjadi Kementrian Investasi.
Saat ini penanganan investasi tersebar di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi dan BKPM.
Menurutnya Kementerian Investasi yang diusulkan oleh presiden agar penanaman investasi dan izin investasi di Indonesia menjadi fokus di satu pintu.
Baca juga: Jubir Menhan Luruskan Kabar Terkait Viralnya Detasemen Kawal Khusus Kementerian Pertahanan
"Sehingga aspek kebijakan terkait investasi, transparansi, kepastian serta kemudahan pengurusan administrasi berusaha dan berinvestasi di Indonesia bisa lebih ditingkatkan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Legislator asal Sumbar itu menjelaskan, sebagai Kementerian Investasi nantinya struktur dan tugas pokok, tanggung jawab dan kewenangan tentu juga berubah dan akan lebih luas bila dibandingkan berststus sebagai badan.
Bagaimana pembagian tugas di masing-masing level, kemudian antara kementerian berkoordinasi dan saling bersinergi maksimal.
"Kementerian Investasi mesti mengejar ketertinggalan daya saing iklim usaha. Kemudian melakukan berbagai terobosan dan langkah progressif agar investasi meningkat lebih cepat," ucap Guspardi.
Baca juga: Bank DBS Indonesia dan Manulife Kenalkan 3 Alternatif Investasi Baru
Guspardi berharap, Kementerian Investasi ini punya peran yang sangat spesifik dalam konteks menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, target dan sasarannya harus terukur dan jelas.
Bagaimana Kementrian Investasi ini dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
"Sehingga bisa melakukan akselerasi terhadap ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumya DPR RI telah menerima surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek dan pembentukan Kementerian Investasi.
"Dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 DPR RI telah membahasnya dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat Paripurna DPR RI Jumat (9/4/2021).