News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lia Eden Meninggal Dunia

Lia Eden Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah Dukung KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia Aminuddin atau Lia Eden menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (9/4/2021).

Lia Eden sempat menggegerkan Indonesia.

Dia mengaku dapat wahyu dari Malaikat Jibril dan mengklaim sebagai Imam Mahdi.

Kabar Lia Eden meninggal dibenarkan Manajer Program Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik.

Namun, kabar meninggalnya Lia Eden baru diketahui masyarakat pada Minggu (11/4/2021).

"Ratu Surga pengabar kesucian wahyu-wahyu Tuhan itu berpulang. Lia Eden (Lia Aminudin) yang sejak 1995 meyakini terus menerima bimbingan malaikat Jibril telah meninggal Jumat lalu (9/4),” ujar Thowik dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Lia Eden semasa hidup  (Kolase TribunJatim)

Sampaikan Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri

‎Jumat (17/4/2015) malam, dua pria berbalut kain serba putih menyambangi Mabes Polri di Jakarta.

Dengan berjalan kaki dan tampak tergesa-gesa, dua pria ini membawa satu map besar yang ditujukan pada Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi siang harinya.

Pantauan Tribunnews.com, mereka datang ke Mabes Polri pukul 20.40 WIB, dan menyerahkan surat beserta map besar pada bagian Sekretariat Umum Kapolri.

Ternyata keduanya merupakan utusan Lia Aminuddin atau Lia Eden.

Mereka disuruh menyampaikan surat dari Lia Eden pada Kapolri.

"Surat ini dari Lia Eden, baru selesai dibuat. Kami ingin sampaikan ini ke Kapolri. Surat ini berisi 'peringatan Tuhan' untuk kepolisian RI," kata pria tersebut.

Pengikut Lia Eden saat menyambangi Mabes Polri di Jakarta, Jumat (17/4/2015), malam. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Ia melanjutkan Lia Eden sejak zaman Kapolri Sutanto sudah pernah mengirimkan surat perintah Tuhan bagi Polri. Namun selalu diabaikan.

"Ini peringatan ketiga, kami harap surat perintah Tuhan ini tidak diabaikan lagi. Ibu Lia tidak datang karena sudah malam," tambahnya.

Lia Eden dan Pengikutnya Pernah Sambangi KPK

Lia Aminuddin atau lebih dikenal dengan Lia Eden pada Senin (16/2/2015), mendatangi Gedung KPK.

Ia datang bersama dengan belasan pengikutnya.

Mengenakan pakaian serba putih, Lia mengatakan bahwa kedatangannya dimaksudkan untuk memberi dukungan kepada lembaga antirasuah itu.

"Saya hanya menyampaikan doa saya kepada pimpinan KPK. Saya mencoba untuk mengikuti hati nurani saya. Saya hanya bisa berdoa supaya Tuhan bisa turun tangan," ujar dia.

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). (Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta)

Lia yakin, KPK merupakan pihak yang benar dan berharap agar Tuhan bisa segera membantu KPK.

"Tuhan harus turun tangan langsung dan membela yang benar," kata dia.

Aksi Lia dan para pengikutnya tak bisa berlangsung lama.

Setelah memberi sedikit penjelasan kepada para awak media, mereka langsung meninggalkan gedung yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said itu.

Pernah Ditangkap

Lia Eden pernah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman dua tahun.

Dia ditangkap atas dugaan penodaan agama, menghasut, dan mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya.

"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.

Menurut Jaelandi, tidak ada dalam ajaran agama bahwa nabi berasal dari etnis tertentu di Jakarta.

"Apalagi dia mengaku-aku sebagai Malaikat Jibril," kata Jaelani.

Aksi kegiatan sekte Kerajaan Tuhan berlangsung di kediaman Lia Eden yang berlokasi di Jalan Mahoni RT 005 RW 008 Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberi dukungan terhadap KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Kompas.com)

Lia ditahan karena diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.

Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.

Padahal, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama sudah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.

Lia Eden Mengaku Dapat wahyu dari Malaikat Jibril

Lia Eden bikin heboh pada 1997 ketika mengklaim diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril.

Sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama.

Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai agama Islam kemudian mempelajari agama Kristen.

Dia juga merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.

Bahkan dia memahami reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria sekaligus menyatakan putranya, Ahmad Mukti, sebagai Yesus Kristus.

Tak cuma itu, Lia juga menerapkan beberapa aktivitas yang disebutnya ajaran agama Buddha seperti meditasi dan memahat patung.

Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah, sebagai penyatuan dari semua agama yang dipelajari.

Beberapa ajaran Salamullah antara lain menyatakan shalat dalam dua bahasa sah, mengkonsumsi babi adalah halal, mengadakan ritual penyucian seperti menggunduli kepala , membakar tubuh, dan sebagainya.

Hukuman

Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.

Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.

Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.

Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.

Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.

Baca juga: Hari Ini Jenazah lia Eden Sikremasi, Pengikut Rahasiakan Kematiannya, Keluarga Sempat Ditolak Masuk

Lia Eden sempat memprotes dan meminta untuk dibebaskan.

Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Tuhan.

"Perkenankan saya memohon Pak Hakim membebaskan saja saya dari hukuman.

Bangsa ini membutuhkan saya, agar tidak ada lagi bencana. Saya bersedia dihukum mati kalau perbuatan saya nanti terbukti," kata Lia Eden.

Pada akhirnya, Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.

Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.

Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.

Penampakan Rumah Lia Eden

Pemimpin kelompok Salamullah, Lia Aminuddin alias Lia Eden dikabarkan meninggal dunia, pada Jumat (9/4/2021).

Namun, kabar meninggalnya Lia Eden santer terdengar pada hari ini atau Minggu (11/4/2021).

Kediaman Lia Eden yang berada di Jalan Mahoni Nomor 30, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, tampak sepi saat dipantau TribunJakarta.com, hari ini.

Suasana di area dalam dan luar tempat kelompok Lia Eden juga tak ada aktivitas.

Kediaman Lia Eden yang berada di Jalan Mahoni no 30, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (11/4/2021). Lia Eden dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021). Kondisi rumahnya sepi tak ada aktivitas.

Pagar rumah berbahan kayu itu pun juga tertutup rapat.

Para Wartawan sempat membunyikan bel rumah tersebut. Tak lama seorang keluar dan menghampiri awak media.

"(Lia Eden) disemayamkan di Heaven Garden Pluit, Jakarta Utara," kata seorang pengikutnya, di lokasi.

"Dimakamkan besok," sambungnya.

Pengikut Lia Eden ini juga tak ingin menginformasikan lebih banyak ihwal masa hidupnya dan penyebab kematian Lia Eden.

"Ya karena umur saja," tutup dia. (Tribun network/thf/TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini