Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, bebas usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri.
"Amar putusan: TOLAK," demikian dilansir dari situs MA, Senin (12/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo.
Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.
Baca juga: Sempat Akan Dipanggil Paksa, Siti Badriah Mengaku Diperiksa Polisi Terkait Kasus MeMiles
Dengan penolakan kasasi jaksa ini, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp750 miliar lebih.
Kasus MeMiles berawal saat mulai mencuat pada tahun 2019.
Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp750 miliar lebih dengan meng-endorse selebriti.
Beberapa di antaranya yaitu Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019.
Kemudian pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.
Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top-up dan akan mendapatkan bonus.
Misalnya, top-up Rp400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya.
Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp147,8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor.
Selain itu ada juga ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan Dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Oktober 2020, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya.
Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan.
Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi.