Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Dalam sidang kali ini, terungkap bahwa perusahaan milik penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bergerak di bidang distribusi pupuk.
Perusahaan itu ialah PT Tigapilar Argo Utama (Tigra) dengan Direktur Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Segera Jalani Persidangan, Eks Mensos Juliari Batubara Bungkam
"Transportasi, distribusi pupuk," aku Ardian dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini.
Kata Ardian, alasan PT Tigapilar Argo Utama dapat jatah vendor bansos karena pada waktu itu perusahaannya tengah bekerja sama dengan seorang wanita bernama Ria terkait pengadaan beras.
Baca juga: Juliari Batubara Bawa Amplop Cokelat saat Ketua Komisi VIII DPR RI Tiba di KPK
"Itu usaha beras milik Bu Ria, dia pemasok penyedia jasa ditahap sebelumnya, beras dan barang lainnya," katanya.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) masih kurang puas. Kemudian menanyakan terkait pernah atau tidaknya PT Tigra mengerjakan pengadaan sembako.
"Tidak," kata Ardian.
Baca juga: 12 Saksi dari Berbagai Perusahaan Diperiksa KPK terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Ardian lalu membawa Ria ke pihak swasta bernama Helmi Rifai. Helmi sendiri merupakan orang yang membantu Ardian untuk mendapatkan proyek pengadaan sembako di Kemensos.
"Saya perkenalkan bahwa Bu Ria sudah siapkan barang-barangnya," tutur Ardian.
Saat ditanyai lebih lanjut, usai terpilih jadi vendor bansos, Ardian menyiapkan penggilingan beras di Kabupaten Serang.
"Kami awalnya menyiapkan penggilingan beras di Serang," bebernya.
Jaksa kembali mengkonfirmasi kepada Ardian mengapa bisa menyuruh orang lain untuk menjadi vendor.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR di Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara