Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: Soal THR 2021: Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021
3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi
Untuk perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga berakibat ketidakmampuan dalam pemberian THR, Menaker Ida meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.
Dengan mewajibkan pengusaha ini melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)