News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur dan bupati/wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR.

Salah satunya dengan membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR).

Pembentukkan Posko THR ini dilakukan guna mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Selain itu, Posko THR ini juga berfungsi untuk melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: POPULER NASIONAL Ketentuan THR 2021 | Presiden-Wapres Sudah Diskusi soal Reshuffle Kabinet

Baca juga: Aturan THR 2021: Wajib Dibayarkan, Ini Besaran hingga Waktu Pemberian THR

Jika terjadi pelanggaran, Ida meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk bisa menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Namun, penegakkan hukum tersebut juga harus memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

Ida juga menginginkan adanya pelaporan data pelaksanaan THR Keagamaan 2021 di perusahaan dan tindak lanjutnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dilansir Kemnaker.go.id, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR, Ini Ketentuannya

Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Bagaimana Nasib Perusahaan Terdampak Pandemi?

Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.

Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Berikut Ketentuannya

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Pemberian THR 2021, Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).

SE pelaksanaan THR dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida pun menegaskan, untuk THR 2021 wajib untuk dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/butuh yang bersangkutan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Ida.

Baca juga: Perusahaan Siap-Siap Kena Denda dan Sanksi Jika Telat Bayar THR 2021

Baca juga: Menaker:  THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Ketentuan Pembayaran THR

Berikut ini adalah ketentuan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh:

1. Penerima THR

THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah menjalani masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Selain itu THR Keagamaan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang empunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: Arahan Menko Airlangga agar THR Dibayar Penuh Dinilai Tepat, Ini Alasannya

Baca juga: 1.487 Karyawan dari 13 Perusahaan Belum Terima THR Tahun 2020 Secara Penuh

2. Besaran THR

Untuk besaran jumlah THR, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari dua bulan.

Maka THR diberikan seusai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Soal THR 2021: Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021

3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi

Untuk perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga berakibat ketidakmampuan dalam pemberian THR, Menaker Ida meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.

Dengan mewajibkan pengusaha ini melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini