News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadhan 2021

Kemenag Sarankan Pembayaran Zakat Fitrah Tidak Dilakukan Secara Tatap Muka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar menyarankan agar kegiatan sahur dan buka puasa bersama dilakukan di rumah masing-masing. 

Langkah ini, menurut Fuad, perlu dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

"Kegiatan masyarakat khas Ramadan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebaiknya dihindari. Seperti sahur dan buka puasa bersama, sebaiknya di rumah saja," ujar Fuad pada Senin (12/4).

Selain kegiatan sahur dan buka puasa bersama, Fuad mengatakan sejumlah kegiatan masyarakat lainnya yang menjadi budaya di bulan Ramadan seperti ngabuburit, hingga takbir keliling sebaiknya tidak dilakukan.

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19. 

"Pembayaran zakat fitrah pun disarankan tidak dilakukan secara tatap muka tetapi bisa dilakukan melalui layanan digital. Pendistribusian juga tidak diperkenankan terjadi kerumunan di masjid," kata Fuad. 

Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sejak Awal Ramadan

Fuad menambahkan Surat Edaran Menag nomor 04/2021 sudah mengatur tentang bagaimana pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan, sehingga dibutuhkan kesadaran umat Islam untuk menjalankannya.

"Surat Edaran Menteri Agama itu harus dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam satu kesatuan narasi dengan edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19," pungkas Fuad. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini