"Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ujar Bob Saril selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN.
Sedangkan khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sejak April tahun 2020, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Sementara pada triwulan I (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,66 triliun untuk stimulus listrik.
Diberikan saluran pengaduan khusus untuk layanan pelanggan terkait program bantuan stimulus, melalui aplikasi PLN Mobile.
PLN Mobile dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Klaim Diskon Listrik PLN