TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memantau siaran televisi selama bulan Ramadhan 2021.
Kegiatan MUI merupakan agenda tahunan Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI.
Dilansir dalam laman resminya, Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi menyampaikan, pemantauan program ini diperlukan karena menghormati bulan Ramadhan.
KH Masduki Baidlowi menyebutkan, selama bulan Ramadhan proses keseharian umat Islam berubah menjadi lebih baik secara psikologis maupun peribadahan.
Baca juga: MUI: Pemberian Zakat Selama Ramadan Tidak Boleh Menyebabkan Kerumunan
Baca juga: MUI: Rapid Test dan GeNose Tidak Membatalkan Puasa
"Hal ini sepatutnya dipahami, dihormati, dan diapresiasi oleh berbagai kalangan termasuk kalangan media penyiaran," terangnya.
Sehingga menurut KH Masduki Baidlowi, diperlukan tanggung jawab sosial sebuah media massa dalam memproduksi konten selama Ramadhan.
“Media memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsinya menyebarkan informasi, mengontrol lingkungan sosial, dan menyosialisasikan nilai-nilai dari generasi ke generasi dan tentunya fungsi hiburan,” imbuhnya, Selasa (13/04/2021) di Jakarta.
KPI Sudah Keluarkan Panduan Tayangan Ramadahan
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan panduan tayangan Ramadhan oleh televisi.
Dilansir dari laman resmi KPI, panduan tayangan Ramadahan yang diberlakukan KPI melalui Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan.
“Edaran ini juga sebagai pemberi panduan bagi KPI Daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan,” jelas Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.
Menurut Agung, surat edaran ini dikeluarkan setelah memperhatikan hasil keputusan Rapat Koordinasi dalam rangka menyambut Ramadan 1442 H tanggal 10 Maret 2021 lalu.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan KPI, Kementerian Agama, MUI Pusat, dan perwakilan lembaga penyiaran.
Baca juga: MUI: Zakat Bisa Diarahkan Untuk Penanggulangan Covid-19
Baca juga: Kemenkes, IDI, dan MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Ramadan
Point Panduan Tayangan Ramadhan KPI
Adapun isi ketentuan pedoman tersebut meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa point sebagai berikut:
1. Menghormati Nilai-nilai Bulan Ramadhan
Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.
2. Cermat Melaksanakan P3SPS
Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaraan (P3SPS) yang telah disusun KPI wajib lebih dicermati selama bulan Ramadahan.
Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran harus tetap memegang prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.
4. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.
5. Penggunaan Dai atau Pendakwah dalam Tayangan
Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI.
Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
Baca juga: Alasan KPI Tak Jatuhkan Sanksi pada Tayangan Pernikahan Atta-Aurel, Bukan karena Ada Jokowi
Baca juga: Bukan karena Kehadiran Jokowi, Ini Alasan KPI Tak Beri Sanksi Tayangan Pernikahan Atta-Aurel
6. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan.
7. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara tayangan sesuai dengan suasana Ramadan.
8. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan.
9. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis.
10. Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, atau cabul.
11. Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok, cabul, atau vulgar.
12. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak.
13. Tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya.
14. Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
15. Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.
Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI.
(Tribunnews.com/Triyo)